Limbah khususnya Limbah bahan berbahaya dan beracun sangan perlu untuk dikelola. Pemerintah sebagai pembuat regulator maka perlu mengaturnya. Sebagai pengembangan dari aturan sebelumnya maka tersusunlah Peraturan Pemerintah No 101 Tahun 2014 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun
Berikut kami sampaikan sedikit penjelasan peraturan tersebut, semoga bermanfaat bagi kita semua...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar