Untuk menjaga lingkungan maka perlu mencegah dari adanya kontaminasi dari limbah. Berdasarkan sifatnya limbah terbagi atas limbah cair, limbah padat, limbah B3 dan limbah udara (emisi). Dalam beberapa peraturan tentang lingkungan hidup khususnya UU No. 32 tahun 2009 maka segala limbah perlu ada penanganan. IPAL dan TPS Limbah B3 merupakan cara yang direkomendasikan dalam pengelolaan limbah cair dan limbah B3.
Berikut kami berikan contoh Presentasi tentang IPAL dan TPS LB3, semoga dapat bermanfaat bagi kita semua....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar