Aswrwb. Postingan pertama ini saya akan membahas secara umum tentang lingkungan hidup. Cakupan lingkungan hidup itu luas mulai dari konservasi, rehabilitasi, makhluk hidup, alam, udara, air, tanah dan lain-lain sebagainya. Keberlanjutan hidup makhluk hidup tergantung dari bagaimana kita merawat, melindungi dan memberdayakan lingkungan hidup. Sekarang ini banyak tindakan manusia (antropogenic) yang tidak lagi memperhatikan lingkungan hidup, tetapi hanya mengejar nilai ekonomi. Penebangan pohon, pembakaran minyak bumi dan batu bara untuk proses produksi merupakan segelintir kegiatan manusia yang menyebabkan lingkungan hidup ini dapat rusak. Banyak upaya yang dilakukan untuk menyelamatkan lingkungan hidup, salah satunya adalah UU No. 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam peraturan itu sudah diatur tentang perencanaan, pemeliharaan, penanggulangan, peran masyarakat, pengawasan, saksi-sanksi dan lainnya dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.