Dewasa ini banyak hal – hal
yang kita rasakan berbeda dengan apa yang terjadi pada tahun–tahun
sebelumnya. Khususnya peningkatan suhu bumi yang dampaknya begitu besar. Hal
itu diakibatkan karena adanya pemanasan global oleh peningkatan gas rumah kaca khususnya
karbon dioksida. Ada 2(dua) usaha yang dikenal dalam menanggulangi perubahan
iklim yaitu aksi mitigasi dan aksi adaptasi. Aksi mitigasi adalah usaha untuk
mengurangi jumlah carbon dioksida (CO2) diudara dan mengurangi kegiatan yang
menghasilkan emisi, sedangkan aksi adaptasi adalah usaha untuk beradaptasi
terhadap dampak dari perubahan iklim (keberadaan
air, kesehatan, ketahanan pangan) .
Kegiatan
penurunan emisi GRK tidak dilakukan pada tingkat pemerintah pusat dan daerah,
tetapi juga dilakukan ditingkat masyarakat. Banyak inisiatif lokal telah
dilakukan masyarakat namun masih tersebar dan belum dipahami sebagai upaya
mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Seperti upacara mematikan lampu dan
api, upacara penanaman pohon ketika akan
melakukan pernikahan, perlindungan hutan adat dan masih banyak lagi. Kegiatan -
kegiatan seperti ini sangat perlu untuk di inventarisasikan dan didata dengan
baik agar dapat diukur kontribusinya dalam pencapaian target penurunan emisi
GRK.
Melalui serangkaian proses dalam
Program Kampung Iklim (Proklim) pemerintah melakukan inventarisasi dan
pendataan inisiatif lokal tersebut yang dibatasi pada luasan tertentu.
Kegiatan Proklim telah diatur dalam Permen LH No. 19 tahun 2012 tentang Program Kampung Iklim. ProKlim
merupakan program yang memberikan pengakuan terhadap partisipasi aktif
masyarakat yang telah melaksanakan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim
yang terintegrasi, sehingga dapat mendukung target penurunan emisi GRK dan meningkatkan ketahanan masyarakat terhadap dampak
perubahan iklim. Tujuan Proklim adalah mendorong pemerintah, dunia usaha, dan
masyarakat setempat untuk memahami permasalahan perubahan iklim dan dampaknya,
serta melakukan tindakan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim secara proaktif
yang berkontribusi kepada upaya pembangunan nasional. Pengusulan kampung iklim harus memenuhi 3 (tiga)
kriteria pokok yaitu ada kegiatan adaptasi, ada kegiatan mitigasi serta adanya
kelompok masyarakat yang merupakan penggerak dalam kegiatan adaptasi dan mitigasi.
Pada tahun 2012 dan 2013 di Provinsi Sulawesi Selatan
terdapat 8 (delapan) usulan lokasi Proklim mencakup 2(dua) kabupaten yaitu Gowa
dan Tana Toraja yang dimana salah satunya mendapat sertifikat dari Kementerian
Lingkungan Hidup yang diserahkan pada hari Cinta Puspa dan Satwa yaitu “Dusun
Mangempang, Kabupaten Gowa”. Pada
tahun 2014 lokasi Kampung Iklim meningkat menjadi 10 lokasi yang mencakup 8
kabupaten kota yaitu Kabupaten Gowa dan Enrekang 2(dua) lokasi, kabupaten
Maros, Pangkep, Soppeng, Wajo, Toraja Utara dan Luwu 1 (satu) lokasi. Diharapkan
pada tahun berikutnya semakin banyak pengusulan lokasi proklim sehingga manfaat
untuk memberikan kontribusi dalam pencapaian target penurunan emisi GRK;
meningkatkan ketahanan masyarakat dalam menghadapi perubahan iklim dan dampak
perubahan iklim; tersedianya data kegiatan mitigasi dan adaptasi perubahan
iklim; serta potensi pengembangannya di tingkat lokal yang dapat menjadi bahan
masukan dalam perumusan kebijakan, strategi dan program terkait perubahan iklim
dapat terwujud.